Penerjemah tersumpah mengerjakan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan legalitas seperti dokumen akademis (ijazah, piagam, transkrip nilai), dokumen pribadi (KTP, KK, akta lahir), sampai dokumen teknikal (standar oprasional prosedur dan perjanjian kerja sama). Hasil terjemahan akan dibubuhkan cap, dan tanda tangan penerjemah tersumpah.

Prosedur Penerjemahan

  1. Klien dapat mengirimkan dokumen melalui email ke pusat.bahasa@uki.ac.id dengan subject nama_jenis dokumen_sumber bahasa-bahasa tujuan;
  2. Setelah dokumen kami terima, kami akan memberikan estimasi biaya dan durasi pengerjaan dokumen sesuai dengan jumlah halaman jadi;
  3. Klien melakukan pembayaran dan mengirimkan bukti pembayaran melalui email;
  4. Klien akan menerima hasil terjemahan softcopy melalui email dan hardcopy yang dapat diambil di Language Service Center, Lt.1 Gedung AB UKI;
  5. Biaya penerjemahan
No Keterangan Biaya
1 Dokumen Tersumpah : Ijazah, Transkrip, KK, KTP, Dsb) (Tarif per Halaman Hasil) Rp150.000
2 Biaya Admin (Tarif per Jenis Dokumen) Rp50.000

Catatan:

Biaya admin akan dikenakan untuk setiap pelayanan penerjemahan

Biaya di atas dapat sewaktu-waktu berubah